Berita Desa
Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan POSBANKUM di Kabupaten Kapuas Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah
Senin, 01 September 2025 – Hall Rumah Jabatan (RUJAB) Kapuas
Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta meningkatkan pemahaman hukum di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) di Kabupaten Kapuas, pada hari Senin, 01 September 2025, bertempat di Hall Rumah Jabatan (RUJAB) Kapuas.
Tujuan dan Latar Belakang
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kemenkumham untuk memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pembentukan POSBANKUM di tingkat kabupaten hingga desa, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke lembaga peradilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan POSBANKUM bukan hanya sekadar wadah layanan hukum, tetapi juga sebagai manifestasi nyata dari prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Beliau menegaskan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, tanpa membedakan status ekonomi maupun sosial.
Pelaksanaan Kegiatan
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng atas inisiatif dan komitmennya dalam mendorong hadirnya layanan hukum di daerah. Bupati menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap pembentukan POSBANKUM, serta siap bersinergi dengan pihak Kemenkumham untuk mempercepat realisasi di seluruh kecamatan dan desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:
-
Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,
-
Kepala OPD terkait,
-
Camat dan Lurah/Kepala Desa
-
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi,
-
Perwakilan Pengadilan Negeri
Dalam sesi sosialisasi, narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalteng menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembentukan POSBANKUM, peran paralegal, standar layanan hukum, serta proses akreditasi LBH yang akan menjadi mitra pelaksana. Peserta juga diberikan pendampingan teknis mengenai tata cara pengajuan bantuan hukum, pengelolaan administrasi POSBANKUM, serta sistem pelaporan yang terintegrasi dengan aplikasi Simas Bankum milik Kemenkumham.
Hasil dan Harapan
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Kapuas dapat menjadi salah satu daerah percontohan di Kalimantan Tengah dalam pembentukan POSBANKUM yang aktif dan berdaya guna. Beberapa desa yang telah menyatakan kesiapan membentuk POSBANKUM akan segera mendapatkan pendampingan lanjutan dari tim Kanwil Kemenkumham dan LBH mitra.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan layanan hukum yang cepat, tepat, dan merata hingga ke pelosok desa.
Bupati Kapuas menutup acara dengan pesan bahwa kehadiran POSBANKUM nantinya harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, khususnya bagi warga yang kurang mampu. “Kita ingin masyarakat Kapuas bisa lebih sadar hukum, tidak takut mencari keadilan, dan memiliki tempat untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan profesional,” ujarnya.
Penutup
Dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan POSBANKUM di Kabupaten Kapuas ini, diharapkan lahir kolaborasi yang berkelanjutan antara Kemenkumham, pemerintah daerah, serta masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Kapuas yang sadar hukum, adil, dan inklusif.
Anang
06 Oktober 2025 02:22:28
Mantap mas artikelnya