Berita Desa
Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa
Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID pada Perangkat Daerah dan Desa
Pendahuluan
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu prinsip utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Untuk mendukung hal tersebut, setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan tepat. Dalam rangka memperkuat kapasitas PPID di tingkat perangkat daerah dan desa, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PPID.
Jalannya Acara
Kegiatan Bimtek dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Kapuas dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa. Acara ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud pelayanan publik yang baik.
Bupati menyampaikan bahwa PPID bukan hanya sekadar struktur administratif, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya PPID yang aktif dan profesional, masyarakat dapat memperoleh informasi pembangunan, kebijakan, serta penggunaan anggaran secara transparan.
Materi Bimtek
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai:
- Dasar hukum keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait).
- Tugas dan fungsi PPID dalam melayani permohonan informasi masyarakat.
- Teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Strategi pemanfaatan media informasi desa, seperti website, media sosial, dan papan informasi, untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Hasil dan Manfaat
Acara berjalan dengan lancar hingga selesai, dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Beberapa manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:
- Bagi perangkat daerah: meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.
- Bagi pemerintah desa: memberikan pedoman praktis dalam mengelola informasi dan dokumentasi.
- Bagi masyarakat: mempermudah akses terhadap informasi pembangunan, kebijakan, dan anggaran desa.
Penutup
Bimbingan Teknis Pengelolaan PPID pada perangkat daerah dan desa di Kabupaten Kapuas menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Dengan dukungan penuh dari Bupati Kapuas dan partisipasi aktif seluruh perangkat daerah serta desa, diharapkan PPID dapat berfungsi optimal sebagai pusat layanan informasi, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Apakah Anda ingin saya menyusun versi laporan resmi (dengan format notulen atau berita acara) agar bisa langsung digunakan sebagai dokumen administrasi, atau versi artikel populer untuk dipublikasikan di media desa/website resmi?
Anang
06 Oktober 2025 02:22:28
Mantap mas artikelnya...